Pranata Kelembagaan
Sukar dipercaya bahwa individu yang bertindak secara tunggal-terpisah dan selalu bersaing satu dengan yang lain di dalam sebuah wilayah yang disebut sebagai pasar tidak akan mengakibatkan kehancuran ataupun kekacauan. Bukankah persaingan antar individu berpotensi menuju kondisi kacau? Mengapa kacau dan hancur tidak secara langsung terjadi di dalam pasar?
Thomas Hobbes, dalam hal ini, menyandarkan pada peran Negara melalui mekanisme pendelegasian dari individu kepada yang mewakilinya sebagai penjamin nihilnya kekacauan.
Ulasan klasik Adam Smith tentang hal ini lebih mengandalkan aktifitas tukar-menukar barang produksi –yang di dalamnya mencakup keteraturan alat perantara tukar menukar, yakni uang– dan sistem pembagian kerja sebagai faktor peredam kekacauan yang muncul dari individu yang egois, homo economicus. Pasar dan Negara seringkali dirujuk untuk meredam kondisi chaos dalam mekanisme persaingan pasar tersebut.
Jelas bahwa pasar dan Negara adalah sebuah lembaga (institution). Lebih jauh, lembaga moneter, corak persaingan suatu pasar pun adalah lembaga yang ikut meredam kondisi chaos. Prinsip dan pranata moral suatu masyarakat seperti: norma, nilai, konvensi, sistem hukum dapat dipandang sebagai pranata-pranata kelembagaan yang menjamin individu agar terus dapat memenuhi keinginannya dan yang menjaga agar kekacauan tidak akan pernah terjadi.
Labels: Institusi, Pasar, Persaingan